BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 10 April 2011

REKAM MEDIS

REKAM MEDIS
Rekam medis sebagai catatan tentang pasien sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Hippocrates. Pada zaman dahulu justru perkembangan Ilmu Kedokteran yang masih berkisar pada kedokteran klinik (orang sakit) berkembang atas jasa rekam medis tersebut.

Di Indonesia, rekam medis mulai dibakukan sejak tahun 1960 yang masih disebut berkas “medical record’. Peraturan terbaru tentang rekam medis adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 749 a Tahun 1989.

Manfaat rekam medis adalah:

(1) Sebagai alat komunikasi antarprofesi yang berperan dalam pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit, misalnya antara dokter dan perawat.
(2) Sebagai catatan perencanaan pengobatan, perawatan yang akan diberikan kcpada pasien serta pelaksanaannya termasuk perkembangan pasien.
(3) Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan/perawatan.
(4) Sebagai bahan penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
Kepentingan mama yang lain justru bila timbul berbagai ketidakpuasan yang kemudian disebut sebagai sengketa medis.
• Antara dokter (profesi) dengan manajemen rumah sakit
• Antara dokter dengan pasien termasuk di sini adalah apabila sengketa tersebut sampai ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran-Ikatan Dokter Indonesia (MKEK-IDI) maupun bila sampai di pengadilan
• Antara dokter dan asuransi kesehatan

Berbagai sengketa tersebut saat ini masih belum banyak. Namur’, pada masa yang akan datang sengketa tersebut diprcdiksikan akan makin banyak.
Apa yang perlu dituliskan pada rekam medis.

Alangkah baik bila rekam medis ditulis cukup lengkap sebagai berikut:
• Identitas pasien termasuk alamat
• Anamnesis
• Hasil pemeriksaan fisik (yang positif)
• Diagnosis kerja dan diagnosis banding
• Rencana tindakan
• Natna obat yang diberikan beserta dosis
• Kutipan basil pemeriksaan penunjang dan laboratorium. Perlu diperhatikan oleh dokter bahwa hasil pemeriksaan penunjang adalah milik pasien.
• Catatan tentang komunikasi dan nasihat yang telah diberikan

Apabila rekam medis cukup lengkap, maka akan sangat memudahkan komunikasi antara dokter dengan pasien pada kunjungan (konsultasi) berikutnya. Ada beberapa peristiwa yang barangkali perlu diperbaiki, yaitu dokter menyediakan huku untuk tiap keluarga atau pasien. Kemudian buku tersebut dibawa puking oleh pasien yang hanya berisi catatan diagnosis dan obat yang diberikan. Situasi ini sebenarnya tidak tepat di camping terlalu dangkal (sederhana) juga menghilangkan nuansa kerahasiaan yang mungkin diperlukan.

Suatu aspek dilematis dalam profesi kedokteran adalah asas menyimpan rahasia di satu pihak dengan keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya.

SISTEM DOKUMENTASI PELAYANAN PA DA RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
Sistem dokumentasi dalam pelayanan rawat jalan dan rawat inap merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit. Keduanya berperan penting dalam pengelolaan informasi karena segala informasi dapat diperoleh dari pasien.

Secara umum, rawat jalan dan rawat inap adalah bagian dari pelayanan di rumah sakit. Akan tetapi, dalam proses untuk mendapatkan informasi,pencatatan/pendokumentasian memiliki perbedaan isi. Pada rawat jalan pencatatan yang diperlukan hanya sebatas catatan atau dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan fisik, diagnosis/masalah, tindakan/pengobatan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan dalam rawat inap catatan yang penting dalam dokumen medis adalah minimal mernuat identitas pasien, pemeriksaan, diagnosis/masalah, persetujuan tindakan medis (bila ada), tindakan/pengobatan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Sebagai bagian dari sistem informasi di bidang kesehatan, dokumentasi merupakan salah satu bagian bukti adanya proses pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, karena di dalamnya terdapat data klinis tentang pasien. Berkat kemajuan teknologi di bidang kesehatan, sistem ini terus berkembang. Salah satunya pencatatan melalui elektronik yang dapat mempercepat dan memudahkan sistem informasi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Sebagai sistem informasi, dokumentasi berguna sebagai slat komunikasi (informasi), dasar pengobatan, sebagai masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit demografi (data sosial pasien), informasi manajemen rumah sakit, masukan untuk menghitungbiaya pelayanan dan bahan untuk statistik. Selain itu, dapat digunakan sebagai bahan/ pendidikan penelitian data (Samil, 2001).

SISTEM PENGUMPULAN DATA REKAM MEDIS
Rekam medis merupakan suatu keterangan baik secara tertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Rekam medis dapat diartikan sebagai dokumen atau catatan tentang keadaan pasien.

Dalam pemahaman lebih lanjut, rekam medis dapat diartikan secara lebih mendalam bukan hanya sebatas catatan saja, tetapi yang lebih penting sebagai sebuah dokumen yang mengandung segala informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya dalam rangka pelayanan tindakan kepada pasien.

Pelaksanaan sistem pengumpulan data rekam medis dimulai pada saat pasien diterima sampai keluar dari rumah sakit dengan segala bentuk tindakan yang diberikan pasien. Pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa adanya dukungan sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benai; tertib administrasi akan sulit terwujud. Padahal tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rekam medis memiliki beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut (Samil, 2001).
1. Mempunyai nilai administratif karena berisi tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis.
2. Dapat digunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam usaha menegakkan hukum serta menyediakan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Sebagai bahan untuk menetapkan biaya pelayanan di rumah sakit. Tanpa bukti tindakan catatan pelayanan, pembayaran biaya pelayanan di rumah sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

ISI REKAM MEDIS
Rekam medis sebagai bagian dari sistem pengumpulan data memiliki aturan yang berlaku dalam penulisan di samping aturan tentang isi yang ada dalam rekam medik. Secara umum isi rekam medis ada dua. Pertama, berisi catatan yang merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan yang dilakukan doktei; maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensinya. Kedua, adalah dokumen yang merupakan kelengkapan dari catatan tersebut seperti foto Rontgen, hasil laboratorium, dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya.

JENIS REKAM MEDIS
Berdasarkan perkembangannya rekam medis memiliki dua jenis, yaitu konvensional dan elektronik. Jenis konvensional merupakan jenis yang masih banyak dipergunakan di setiap rumah sakit seperti pencatatan secara langsung oleh tenaga kesehatan. Sedangkan jenis elektronik merupakan sistem pencatatan informasi dengan menggunakan peralatan yang modern seperti komputer atau alat elektronik lainnya.

PROSES PELAKSANAAN REKAM MEDIS
Dalam pengelolaan rekam medis terdapat beberapa kegiatan yang harus dijalankan, yaitu pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan data medis (Soeparto dkk., 2006).

1. Pencatatan
Merupakan bentuk pendokumentasian segala informasi medis seorang pasien ke dalam rekam medis. Pencatatan memuat data yang akan menjadi bahan informasi. Data pasien dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu data sosial dan data medis. Data sosial diperoleh pada saat pasien mendaftarkan diri di tempat penerimaan pasien. Sedangkan data media baru diperoleh dari pasien apabila pasien telah memasuki unit pelayanan kesehatan.

2. Pengolahan
Dari hasil pencatatan kemudian dilakukan pengolahan, yakni sernua bentuk catatan, baik dari hasil rekapitulasi harian maupun lembaran formulir rekam medis, yang selanjutnya dipakai sebagai bahan laporan rumah sakit. Sebelum dilakukan pengolahan, berkas-berkas rekam medis diteliti kelengkapannya, baik isi maupun jumlahnya.

3. Penyimpanan
Setelah diolah, kern udian dilakukan penyimpanan dalam penyelenggaraan rekam medis. Cara penyimpanan ada dua, yakni cara sentralisasi dengan menyimpan rekam medis seorang pasien, baik catatan kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat yang dilakukan dalam satu kesatuan. Cara desentralisasi yaitu proses pemisahan antara rekam medis poliklinik dan rekam medis pasien selama dirawat. Rokam medis poliklinik disimpan di suatu tempat penyimpanan, sedangkan rekam medis pasien selama dirawat disimpan pada bagian pencatatan medis.

PRINSIP PENCATATAN DALAM REKAM MEDIS
Pencatatan dalam rekam medis pada setiap rumah sakit memiliki aturan tersendiri. Akan tetapi, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama di antaranya sebagai berikut (Soeparto dkk., 2006).

1. Catat secara tepat
Tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya harus melakukan pencatatan dalam waktu secepat mungkin dengan pelaksana observasi dan pemberian tindakan secara tepat. Jika pencatatan dilaksanakan pada akhir dinas, dikhawatirkan akan terlupakan dan informasi yang didapat tidak akurat.

2. Hindari pencatatan dengan sistem blok
Kebiasaan mencatat semua informasi pasien dalam satu waktu atau dikenal sistem blok memiliki banyak kelemahan seperti kehilangan banyak informasi, tidak akurat, dan waktu pencatatan tidak terstruktur. Oleh karena itu, kebiasaan mencatat laporan perkembangan pasien dengan menggunakan sistem blok perlu dihindari.

3. Catat segera setelah pemberian tindakan
Pencatatan dalam rekam medis seharusnya dilakukan setelah pemberian tindakan pada pasien. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya informasi yang bias dan tidak akurat karena pencatatan yang lama tidak mencerminkan respons secara langusng pada pasien.

4. Isi bagian format pencatatan yang masih kosong
Pencatatan harus ditulis selengkap mungkin untuk menghindari munculnya pertanyaan seperti sudahkah data diperoleh atau dikaji untuk menghindari interpretasi dalam pencatatan yang kosong. Oleh karenanya, beberapa fasilitas atau tempat pelayanan kesehatan memiliki aturan tersendiri, seperti pencantuman garis datar atau lainnya.

Rekam medis dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Paragraf 3

Rekam Medis
Panel 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

0 komentar: